Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan,(KJPP NDR) adalah transformasi dari PT. LAKSA LAKSANA yang telah bergerak di bidang penilaian profesional di Indonesia sejak tahun 1989. Tranformasi ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125 tertanggal 3 September 2008 yang mengatur peralihan bentuk usaha jasa penilai dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Perubahan ini tertuang dalam Akta Notaris No. 132 tertanggal 28Juni 2005 oleh Notaris Publik Ny. Hari Suprapti Suwarno, SH dan Akta Perubahan No. 13 tertanggal 16 Maret 2009 oleh Notaris Publik Hari Suprapti Suwarno, SH. KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (KJPP NDR) telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin 2.09.0018.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang jasa penilaian profesional di Indonesia, kami memiliki kemampuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan jasa penilaian terbaik kepada klien kami. Tim penilaian kami terdiri atas penilaipenilai spesialis dan berpengalaman didukung oleh staf profesional yang mampu menangani beragam tugas-tugas penilaian dan proyek lain yang berkaitan seperti manajemen properti dan penilaian kewajaran transaksi.
Prinsip utama layanan kami adalah kepuasan konsumen atas jasa kami sebagai penilai yang independen, tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang sesuai dengan kompetensi kami dengan kualitas terbaik dan objektif bagi kepentingan klien kami.
Nirboyo Adiputro, Dewi Aprianti & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bergerak dibidang jasa penilaian profesional di Indonesia.
MISI, STANDAR PROFESI, & KODE ETIK
MISI Misi utama kami adalah untuk memberikan jasa sesuai dengan keahlian kami di bidang penilaian properti dan bisnis berkualitas untuk memenuhi kebutuhan klien kami. Kami selalu berupaya keras menjaga kualitas dari layanan yang kami berikan. Untuk mencapai tujuan ini, kami sepenuhnya berkomitmen untuk selalu bekerja dengan kompetensi,integritas dan profesional. STANDAR PROFESI Di setiap jenis profesi, kepatuhan pada standar praktek yang baku selalu menjadi suatu keharusan. Untuk menjaga integritas dan kehandalan layanan, kami secara konsisten mengacu pada Standar Penilaian Indonesia yang berlaku sebagai standar profesi baku praktek penilaian di Indonesia.
KODE ETIK Di samping Standar Penilaian Indonesia yang berlaku sebagai standar profesi, kami juga mewajibkan kepada para penilai kami untuk mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) sebagai panduan moral dan etika dalam bekerja.
Kantor Jasa Penilai Publik NIRBOYO ADIPUTRO, DEWI APRIYANTI & REKAN Penilaian : Properti, Bisnis & Konsultasi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Ijin No. 2.09.0018