Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (KJPP NDR) adalah transformasi dari PT Laksa Laksana yang telah bergerak di bidang Penilaian Profesional di Indonesia sejak tahun 1989. Tranformasi ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125 tertanggal 3 September 2008 yang mengatur peralihan bentuk usaha jasa penilai dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Perubahan ini tertuang dalam Akta Notaris No. 132 tertanggal 28 Juni 2005 oleh Notaris Publik Ny. Hari Suprapti Suwarno, S.H. dan Akta Perubahan No. 02 tertanggal 20 Juli 2023 oleh Notaris Publik Sorta Rohana Siregar, S.H. KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (KJPP NDR) telah terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin 2.09.0018.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun sejak tahun 1989 di bidang jasa Penilaian Profesional di Indonesia, kami memiliki kemampuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan jasa Penilaian terbaik kepada klien kami. Tim Penilai kami terdiri dari Penilai-Penilai spesialis dan berpengalaman, didukung oleh staf profesional yang mampu menangani beragam tugas-tugas Penilaian dan proyek lain yang berkaitan seperti manajemen properti dan penilaian kewajaran transaksi.
Prinsip utama layanan kami adalah kepuasan konsumen atas jasa kami sebagai penilai yang independen, tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang sesuai dengan kompetensi kami dengan kualitas terbaik dan objektif bagi kepentingan klien kami.
Nirboyo Adiputro, Dewi Aprianti & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bergerak dibidang jasa penilaian profesional di Indonesia.
MISI, STANDAR PROFESI, & KODE ETIK
MISI Misi utama kami adalah untuk memberikan jasa sesuai dengan keahlian kami di bidang penilaian properti dan bisnis berkualitas untuk memenuhi kebutuhan klien kami. Kami selalu berupaya keras menjaga kualitas dari layanan yang kami berikan. Untuk mencapai tujuan ini, kami sepenuhnya berkomitmen untuk selalu bekerja dengan kompetensi,integritas dan profesional. STANDAR PROFESI Di setiap jenis profesi, kepatuhan pada standar praktek yang baku selalu menjadi suatu keharusan. Untuk menjaga integritas dan kehandalan layanan, kami secara konsisten mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku sebagai standar profesi baku praktek penilaian di Indonesia.
KODE ETIK Di samping Standar Penilaian Indonesia yang berlaku sebagai standar profesi, kami juga mewajibkan kepada para penilai kami untuk mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) yang disusun oleh Komite Penyusun Standar Indonesia, sebagai panduan moral dan etika dalam bekerja, agar penugasan yang dilakukan penilai dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur, objektif dan kompeten secara professional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penugasan secara tepat.
PERIJINAN YANG DI MILIKI
•
Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Kementerian Keuangan RI
•
Terdaftar di Bapepam - LK / Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor Jasa Penilai Publik NIRBOYO ADIPUTRO, DEWI APRIYANTI & REKAN Bidang Jasa : Penilaian Properti, Bisnis & Konsultasi Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Ijin Usaha KJPP No : 2.09.0018